Jadi Sorotan! Ternyata Begini Duduk Perkara Kasus Menantu Jebloskan Mertua Usia 78 Tahun ke Penjara karena Warisan
JAKARTA, REQnews - Kasus seorang menantu tega menggugat mertuanya yang berusia 78 tahun di Jombang, Jawa Timur tengah menyita perhatian publik. Akibat gugatan tersebut, sang mertua dijatuhi vonis penjara 3 bulan 21 hari.
Menurut informasi, si menanti melaporkan mertuanya bernama Yeni Sulistyowati di Polsek Jombang Kota pada awal Juli 2023 lalu.
Dalam laporan itu disebutkan jika Yeni telah melakukan penggelapan barang berupa sepasang cincin kawin dan sebuah berlian milik sang menantu, Diana dan almarhum suaminya, Subroto Adi Wijaya alias Hwashing.
Selain cincin dan berlian, Yeni juga diduga menyimpan KTP dan ponsel milik almarhum suami Diana. Kini Majelis hakim Pengadilan Negeri Jombang menjatuhkan hukuman penjara selama 3 bulan 21 hari kepada Yeni Sulistyowati (78 tahun) dalam sidang yang digelar pada Selasa, 2 Januari 2024.
"Menyatakan terdakwa Yeni Sulistyowati telah terbukti secara sah dan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dalam dakwaan," kata Riduansyah saat membacakan putusan majelis hakim PN Jombang, dikutip Jumat, 5 Januari 2024.
Duduk Perkara Kasus Menantu Gugat Mertua
Andri Rachmad Martanto, kuasa hukum si menantu, Diana menjelaskan duduk perkara kasus yang menimpa kliennya. Perseteruan Diana dan mertuanya, Yeni bermula saat suami Diana, Subroto Adi Wijaya meninggal karena sakit pada 2 Desember 2022.
Diketahui, Diana dan Subroto menikah pada 18 April 2016. Pasca menikah, keduanya tinggal di Surabaya dan menjalankan bisnis bersama. Bisnis yang sebelumnya dikelola Diana juga diserahkan pengelolaannya kepada sang suami.
Dalam perjalanannya, Subroto jatuh sakit dan Diana pun membawa sang suami ke rumah sakit di Solo di bawah perawatan Prof Dr dr Terawan, serta ke Graha Amerta RSUD Dr Soetomo Surabaya.
Sepulang dari Graha Amerta, Diana merawat suaminya di rumah selama 3 pekan. Setelah itu, keluarga suaminya datang untuk menjemput Subroto untuk dirawat di Jombang.
Menurut Andri, penjemputan suami Diana oleh keluarga mertuanya, dipicu pertikaian akibat beredarnya isu yang menyebut bahwa Diana menyekap suaminya yang sedang sakit.
"Keluarga besar mertua Ibu Diana membawa suaminya pulang ke Jombang pada 7 November 2022. Itu hanya berselang sehari setelah ada pertikaian karena ada tudingan (penyekapan) itu," jelasnya.
Sejak saat itu Diana tak lagi merawat suaminya. Lalu pada 27 November 2022, Diana mendapat kabar jika suaminya kembali masuk rumah sakit dan dinyatakan meninggal dunia pada 2 Desember 2022.
Setelah pemakaman, Diana meminta KTP dan ponsel suaminya yang disimpan keluarga besar mertuanya. KTP tersebut diperlukan untuk mengurus administrasi.
Sementara ponsel mendiang suami dibutuhkan karena terdapat file-file penting terkait bisnis yang dijalankan bersama.
Selain meminta KTP dan ponsel suaminya, Diana juga meminta sepasang cincin kawin dan berlian yang disimpan ibu mertuanya.
Andri mengatakan, kliennya tersebut sebenarnya sudah berulang kali meminta secara baik-baik KTP dan ponsel suaminya, maupun cincin kawin dan berlian yang dititipkan sang suami kepada ibu mertuanya. Namun permintaan tersebut tidak pernah digubris oleh Yeni, ibu mertuanya.
Diana akhirnya memutuskan menempuh jalur hukum dengan melayangkan laporan ke Polsek Jombang Kota dan somasi ke ibu mertuanya.
"Sebenarnya sudah sering diminta baik-baik. Tapi karena permintaan secara baik-baik itu tidak dihiraukan, kami kemudian melayangkan aduan ke polisi. Kami juga sudah melayangkan 2 kali somasi, tapi diabaikan," ungkap Andri.
Menurut Andri, sikap dan perilaku ibu mertuanya, serta tudingan miring terhadap Diana sebagai penyebab kematian sang suami, membuat Diana memilih untuk terus melanjutkan proses hukum.
Sebenarnya, lanjut dia, Diana tidak mempersoalkan nilai dari cincin dan berlian, maupun ponsel yang disimpan ibu mertuanya. Namun karena persoalan harga diri, kliennya itu terpaksa melaporkan mertuanya ke polisi.
"(Kemungkinan dihentikan) tidak, ini akan tetap lanjut. Diminta baik-baik tidak bisa, somasi diabaikan, dimediasi (polisi) juga tidak ada titik temu. Proses sudah sejauh ini, akan tetap lanjut," kata Andri.
Selain melaporkan sang mertua, Diana juga melaporkan kakak iparnya, Soetikno (56 tahun), atas kasus dugaan pencurian dan penggelapan uang dalam rekening milik almarhum suaminya, Subroto Adi Wijaya alias Hwashing.
Soetikno dilaporkan ke Polres Jombang berdasarkan bukti adanya mutasi keuangan dalam bentuk transfer dan penarikan uang tunai pada rekening milik suaminya, dalam kurun waktu November-Desember 2022.
Redaktur : Puri
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.