REQNews.com

Sederet Akuntan Publik Masuk 'Daftar Hitam' OJK dan Kemenkeu Gegara Lakukan Pelanggaran, Ini Nama-namanya!

The Other Side

Friday, 05 January 2024 - 21:00

Ilustrasi Akuntan PublikIlustrasi Akuntan Publik

JAKARTA, REQnews - Sederet akuntan publik masuk "daftar hitam" Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) lantaran didapati melakukan pelanggaran-pelanggaran.

"Untuk kantor akuntan publik [KAP], dapat kami sampaikan bahwa hasil pemeriksaan dari tim pengawas IKNB telah selesai," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono, dikutip Jumat, 5 Januari 2024.

Adapun kantor akuntan publik yang masuk daftar tersebut antara lain atas nama Nunu Nurdiyaman dan Jenly Hendrawan. Ada pula KAP Kosasih Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahjo dan rekan (anggota dari Crowe Horwath International).

Diketahui, Crowe Horwath International merupakan perusahaan yang masuk dalam daftar 10 besar KAP secara global. Ia bersanding dengan kantor akuntan lainnya seperti Delloitte dan Eny dan Rekan.

Pembatalan izin pada kantor akuntan publik ini bukan kali pertama. Sebelumnya, Pada 2018, OJK juga mengenakan sanksi administratif berupa pembatalan pendaftaran kepada Akuntan Publik (AP) Marlinna, AP Merliyana Syamsul dan KAP Satrio, Bing, Eny dan Rekan terkait hasil pemeriksaan terhadap PT Sunprima Nusantara Pembiayaan atau SNP Finance.

KAP Satrio, Bing, Eny dan Rekan merupakan salah satu entitas Deloitte Indonesia, kantor akuntan publik terkemuka dunia yang sejak awal disebut-sebut terlibat dalam kasus gagal bayar bunga medium term notes (MTN) SNP Finance.

Selain itu, pada 2019, Menkeu menjatuhkan sanksi kepada AP Kasner Sirumapea dan KAP Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan, usai KAP itu terlibat dalam permasalahan laporan keuangan Garuda Indonesia tahun buku 2018, khususnya pengakuan pendapatan atas perjanjian kerja sama dengan PT Mahata Aero Teknologi yang diindikasikan tidak sesuai dengan standar akuntansi.

Masih di tahun 2019 juga, OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa pembekuan Surat Tanda Terdaftar (STTD) selama 1 tahun terhitung setelah ditetapkannya surat sanksi terhadap Sherly Jokom sebagai akuntan dari rekan pada Kantor Akuntan Publik Purwantono Sungkoro dan Surja, anggota Ernst and Young Global Limited, menyusul kasus PT Hanson International Tbk. (MYRX).

OJK menilai KAP ini melakukan pelanggaran karena tak cermat dan teliti dalam mengaudit laporan keuangan Hanson International tahun buku 31 Desember 2016. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Hanson International terbukti telah melakukan pelanggaran akibat penjualan kavling siap bangun dengan nilai kotor Rp 732 miliar.

 

 

Redaktur : Puri

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.