Sudah Tahu Belum? BI Checking Sudah Ganti, Ini Cara Baru Mengecek SLIK OJK
JAKARTA, REQnews - Bagi Anda yang ingin memeriksa riwayat utang atau skor kredit secara online saat ini Anda bisa melakukan pengecekan melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan atau SLIK OJK sebagai pengganti BI Checking.
Seperti diketahui, skor kredit biasanya digunakan untuk persyaratan berbagai pembiayaan, seperti KPR, kredit kendaraan, pinjaman tunai hingga pengajuan kartu kredit.
Nah, layanan SLIK OJK mencakup iDEB yang memberikan informasi terkait riwayat kredit nasabah dari berbagai lembaga keuangan.
Sebelum mengecek skor kredit di SLIK OJK, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan. Berikut persyaratan untuk melakukan pengecekan tersebut:
Syarat debitur Perseorangan
- KTP untuk Warga Negara Indonesia
- Paspor bagi Warga Negara Asing
Syarat debitur Badan Usaha
- Identitas Pengurus (KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA)
- NPWP badan usaha
- Akta pendirian/anggaran dasar pertama
- Perubahan anggaran dasar terakhir yang menunjukkan perubahan kepengurusan Badan Usaha.
Syarat debitur meninggal dunia
- Identitas ahli waris (KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA)
- Dokumen asli yang menerangkan kematian debitur yang dikeluarkan oleh pihak berwenang; dan
- Dokumen yang menunjukkan hubungan kekeluargaan/ahli waris.
Cara cek skor kredit online
Berikut adalah cara mengecek skor kredit sendiri secara online:
- Masuk ke laman idebku.ojk.go.id
- Klik tombol pendaftaran
- Masukkan data yang diminta, dari jenis debitur, kewarganegaraan, jenis identitas debitur dan nomor identitas.
- Isi data diri, dari nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, alamat, provinsi, email dan nomor ponsel.
- Klik tombol Selanjutnya
- Upload foto identitas, foto diri dengan kartu identitas, dan foto diri. Unggah foto tersebut sesuai dengan petunjuk yang disediakan.
- Klik Selanjutnya
- Jika data telah sesuai, ceklis pada keterangan seluruh data yang disampaikan benar dan siap tunduk pada syarat serta ketentuan di OJK tekan tombol Ajukan Permohonan.
- Akan ada pemberitahuan Pendaftaran Berhasil serta terlihat nomor pendaftaran dan bisa dicopy. Tekan tombol Tutup untuk menutup notifikasi.
- Anda dapat mengecek status permohonan dengan tekan tombol Status Layanan dan masukkan nomor pendaftaran.
- OJK akan memproses permohonan dan mengirimkannya lewat email paling lambat 1 hari setelah permohonan selesai.
Redaktur : Puri
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
