REQNews.com

Bobol ATM Rp 73 Juta Milik Ustaz Muhammad Al Jufri, LC Karaoke di Bekasi Diciduk Polisi

The Other Side

Tuesday, 05 March 2024 - 15:30

Pemandu karaoke ditangkap polisi usai bawa kabur uang Rp 73 juta milik Ustaz Muhammad Al Jufri.Pemandu karaoke ditangkap polisi usai bawa kabur uang Rp 73 juta milik Ustaz Muhammad Al Jufri.

JAKARTA, REQnews - Kasus pembobolan kartu ATM milik Ustaz Muhammad Al Jufri di Duren Tiga, Jakarta Selatan akhirnya menemukan titik terang.

Pelaku pembobolan ATM telah berhasil diamankan pihak Polsek Pancoran. Kapolsek Pancoran Kompol Sujarwo mengungkapkan, peristiwa pembobolan terjadi pada Jumat, 8 Desember 2023 lalu. Usai menerima laporan, pihaknya langsung mengumpulkan barang bukti hingga CCTV di lokasi.

"Kemudian dari hasil proses penyelidikan dengan mengumpulkan bukti-bukti dan Melakukan pengecekan CCTV melakukan pemeriksaan beberapa saksi diketahui bahwa pelaku adalah atas nama (YN) yunita Sari," Kata Sujarwo, dikutip Selasa, 5 Maret 2024.

Berdasarkan pemeriksaan diketahui, sebelum ditangkap polisi, pelaku sempat melarikan diri berpindah-pindah lokasi dari Bandar Lampung hingga Bekasi.

Pelaku berinisial YN kemudian berhasil ditangkap di salah satu tempat karaoke di Bekasi, Jawa Barat saat sedang bekerja sebagai LC (Lady Companion) atau pemandu karaoke.

"Namun yang bersangkutan saat ditangkap berada di Lokasi tempat Hiburan Karaoke di Daerah Bekasi. Pengakuanya bekerja baru beberapa hari," terangnya.

Lebih lanjut Sujarwo menjelaskan, pelaku YN sebelumnya bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di rumah korban, ustaz Muhammad Al Jufri. Pelaku mengambil uang milik korban yang ada di ATM  sebesar Rp 73.904.000 dengan memasukkan PIN tanggal lahir korban.

"Korban baru mengetahui kejadian ini setelah menerima pemberitahuan SMS Banking dari BANK BSI terkait penarikan uang tunai sebesar Rp 7.000.000," jelasnya.

Uang hasil kejahatan tersebut sempat dititipkan kepada seorang teman pelaku dan akhirnya berhasil disita oleh penyidik sebelum sempat digunakan.

Kini pelaku ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan dan dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

 

Redaktur : Puri

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.