Heboh Diduga Terlantarkan Kucing Caracal Sampai Mati, Ini Hukuman yang Bisa Menjerat Okin
JAKARTA, REQnews - Sosok mantan suami selebgram Rachel Vennya, Okin tengah jadi sorotan publik lantaran diduga menelantarkan kucing langka peliharaannya hingga mati.
Kucing langka berjenis Caracal itu diduga diterlantarkan Okin hingga akhirnya sakit dan tak bisa diselamatkan. Diketahui kucing Caracal merupakan jenis hewan yang terancam punah.
Hewan satu ini kerap menjadi target perburuan baik di kawasan Asia hingga Afrika bagian selatan.
Usai mencuatnya kasus ini, akun X @tanyakanrl pun menyerukan ajakan untuk membuat Okin jera karena telah menelantarkan kucing Caracal bernama Nala itu.
"Guys ayo kita laporin Okin atas penelantaran hewan secara tidak layak!," tulis akun @tanyakanrl, dikutip Kamis, 28 Maret 2024.
"2 tahun penjara oke banget nih, yang paham hukum boleh komen dong plis," sambungnya.
Tak sampai di situ saja, akun tersebut juga mengunggah soal Undang-Undang Perlindungan Hewan yang bisa menjerat Okin masuk penjara.
Berikut adalah Undang-Undang Perlindungan Hewan yang bisa menjerat Okin usai diduga terlantarkan Nala.
1. Pembunuhan atau peracunan
Diancam KUHP pasal 302, 496, 335, 170. Hukuman maksimal 12 tahun penjara.
2. Pertarungan terorganisir
Diancam KUHP pasal 302, 241, 406, 170. Hukuman maksimal 12 tahun penjara.
3. Memukul, menusuk, mecekik, dan membuang
Diancam KUHP pasal 302, 540, 406, 335, 170. Hukuman maksimal 12 tahun penjara.
4. Pencurian (motif finansial atau tebusan)
Diancam KUHHP pasal362, 363, 406, 480, 481, 335, 365. Hukuman maksimal 15 tahun penjara.
5. Penyiksaan, penelantaran, pengandangan atau perantaian secara tidak layak
Diancam KUHP pasal 302, 406, 335, 540. Hukuman maksimal 2 tahun penjara.
Redaktur : Puri
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
