Duh Ngeri! Kronologi Pria di Bekasi Kehilangan Sertifikat Rumah Usai Digadai ke Bank
JAKARTA, REQnews - Pengalaman tak mengenakkan dialami seorang pria bernama Wahyu Mursito Adi (51 tahun).
Wahyu mengaku kehilangan sertifikat rumahnya usai menggadaikan ke salah satu bank milik pemerintah.
Sertifikat rumah tersebut hilang usai Wahyu hendak melunasi pinjaman yang ia ajukan. Namun anehnya, setelah Wahyu dan kuasa hukumnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, sertifikat itu tiba-tiba saja ditemukan.
Diungkap pengacara Wahyu, Yoga Gumilar, kronologi kasus ini bermula saat Wahyu membeli rumah dari Muslim Suparno di Perumahan Puri Harapan, Setia Asih, Tarumajaya.
"Uang pak Wahyu untuk membeli rumah baru terkumpul Rp 185 juta, untuk pelunasan sekitar Rp 60 juta," ungkap Yoga, dikutip Sabtu, 11 Mei 2024.
Wahyu lantas mengajukan pinjaman ke bank dengan agunan sertifikat. Pihak bank lantas memberikan pinjaman sebesar Rp 105 juta dan Wahyu pun langsung melunasi sisa uang Rp 60 juta ke Muslim.
Wahyu kemudian rutin mencicil biaya agunan ke bank hingga lunas pada 26 Juli 2022. Namun setelah proses pelunasan, sertifikat Wahyu justru tak diketahui keberadaannya.
Tak mau mengambil risiko, Wahyu segera mengambil langkah hukum. Hingga saat berjalannya siding pedana, tiba-tiba pihak bank mengatakan bahwa sertifikat rumah Wahyu sudah ditemukan.
"Sertifikat ini baru ditemukan sejak 3 April 2024. Hal tersebut ingin kami pertanyakan juga di mana sebenarnya sertifikat itu berada. Seharusnya, menurut kami, sertifikat itu sudah diserahkan," kata Yoga.
"Kami mempertanyakan kenapa baru tanggal 3 April 2024 sertifikat itu ada. Lalu, sejak lunas sampai dengan tanggal 3 April 2024, sertifikat itu ada di mana?," tandasnya.
Redaktur : Puri
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.