REQNews.com

Rieke Diah Pitaloka Tegas Minta Aturan Tapera Dibatalkan, Bongkar Borok Pengelolaannya!

The Other Side

Rabu, 05 Juni 2024 - 00:00

Anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka (Foto: TikTok)Anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka (Foto: TikTok)

JAKARTA, REQnews - Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka tegas meminta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dibatalkan.

Pernyataan ini disampaikan Rieke dalam Rapat Paripurna yang dilaksanakan di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 4 Juni 2024.

Rieke menolak keras aturan Tapera lantaran selama pemberlakuan aturan tersebut sejauh ini, tata kelolanya masih sangat bermasalah.

Anggota Fraksi PDIP itu lantas menyoroti soal hasil audit BPK RI di 2021 saat Tapera mengelola dana PNS aktif sebanyak 4.016.292 orang dengan fokus pemeriksaan di 7 provinsi. Tujuh provinsi yang diperiksa yakni Jakarta, Sumatera Utara, Lampung, Jateng, DIY, Jatim, dan Bali.

Rieke membeberkan bahwa ada 124.960 orang Tapera yang pensiun atau meninggal pada triwulan III 2021 namun belum dapat pencairan dana kepesertaan.

"124.960 orang pensiunan peserta Tapera karena meninggal dan pensiun, sampai triwulan III 2021 belum menerima pengembalian dana Tapera sebesar Rp 567,5 miliar," ujarnya.

Tak sampai di situ, Rieke juga meminta klarifikasi soal modal awal BP Tapera Rp 2,5 triliun dari APBN 2018 dan total Rp 567,5 miliar dana peserta yang sudah dikelola sebelumnya dikemanakan.

"Saya merekomendasikan dan mempertanyakan di mana uang 2,5 T yang telah ditetapkan berdasarkan APBN 2018 yang tercantum dalam PP nomor 57 tahun 2018 dan di mana uang senilai Rp 567,5 miliar. Itu baru tujuh provinsi," kata Rieke.

Rieke kemudian meminta BPK RI melakukan audit terhadap pengelolaan dana Tapera dan biaya operasional sejak tahun 2020 sampai 2023 di seluruh provinsi di Indonesia.

Rieke juga merekomendasikan agar BPK RI melakukan audit pemeriksaan dengan tujuan tertentu soal dana Bapertarum PNS senilai Rp 11,8 triliun milik 4,5 juta peserta yang pada Desember 2020 dialihkan ke BP Tapera.

"Ketiga meminta BPK RI melalui pimpinan DPR RI melakukan audit pemeriksaan dengan tujuan tertentu terkait bank kustodian yang telah disetujui OJK, yaitu BNI, BJB, Bank Sumut Syariah, Bank Nagari, Bank Kaltimtara dalam kaitan pengelolaan dana investasi dan dana Tapera," tegasnya.

 

Redaktur : Puri

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.