Setelah 4 Tahun Diperjuangkan, Goo Hara Act Resmi Jadi Undang-Undang di Korsel!
JAKARTA, REQnews - Setelah 4 tahun diperjuangkan, Goo Hara Act resmi lolos sebagai Undang-Undang di Korea Selatan.
Melansir dari Cetta Korean, Senin, 29 Juli 2024, Goo Hara Act adalah aturan untuk mencegah orangtua atau pihak keluarga untuk mendapat warisan dari anak atau sanak saudara yang sudah mereka telantarkan sejak lama.
Goo Hara Act ini tercetus saat Goo Hara meninggal dunia pada 24 November 2019 di rumahnya. Ia ditemukan tidak sadarkan iri dengan rumah penuh asap. Sebelum meninggal, Goo Hara juga dikabarkan sedang berjuang dari depresi yang menyerangnya.
Namun, setelah Goo Hara meninggal, ibunya tiba-tiba muncul di pemakaman membawa pengacara dan meminta warisan.
Sang ibu meminta warisan yang ditinggalkan senilai 15 miliar won. Dari sinilah tercetus aturan "Goo Hara Act". Goo Hara Act diperjuangkan sejak tahun 2020 oleh Kakak Goo Hara sendiri, Goo Ho In.
Dalam hukum perdata Korea Selatan, orangtua kandung diperbolehkan untuk mengambil setengah dari harta benda yang ditinggalkan oleh anak walaupun mereka tidak membesarkan anak tersebut.
Goo Hara Act adalah aturan yang dibuat untuk menyatakan bahwa orangtua atau pihak keluarga yang tak mengurus anak atau sanak saudara, tidak berhak mendapatkan warisan.
Aturan baru ini diharapkan bisa lolos parlemen setelah semua aturan sebelumnya dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Seo Young Kyo, anggota DPR Korsel, yang mengusulkan Undang-Undang Goo Hara Act ke Majelis Nasional ke-21 setelah Majelis Nasional ke-20 sebagai RUU No.1 untuk menghilangkan Undang-Undang sebelumnya.
Dan pada tanggal 25 Maret lalu, Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk meresmikan Goo Hara Act. Namun, meski sudah disahkan, implementasi Goo Hara Act ini masih harus menunggu hingga 1 Januari 2026.
Redaktur : Puri
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
