Terungkap! Harvey Moeis Belikan Tanah, 99 Tas Branded hingga 141 Perhiasan untuk Sandra Dewi dari Uang Korupsi Timah Rp 420 Miliar
JAKARTA, REQnews - Sidang perdana kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah dengan terdakwa Harvey Moeis telah digelar pada Rabu, 14 Agustus 2024.
Diungkap Jaksa Penuntut Umum, Harvey Moeis didakwa melakukan TPPU. Suami Sandra Dewi itu disebutkan telah menerima Rp 420 miliar dari korupsi timah.
Uang hasil korupsi tersebut digunakan Harvey untuk membeli sejumlah aset hingga barang-barang mewah untuk istrinya, Sandra Dewi.
Dalam surat dakwaan, Harvey membelikan tanah kavling di Jalan Haji Kelik Jakarta barat, Permata Regency 8 Blok J-5 dan Blok J-7 atas nama Sandra Dewi.
Selain itu, pria asal Bangka itu juga membeli satu bidang tanah di Senayan Residence, Jakarta Selatan. Serta membeli satu bidang tanah dan bangunan di Komplek Perum Green Garden, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Harvey juga menggunakan uang tersebut untuk membayar sewa rumah di Malvern Oasis Melbourne Australia senilai Rp 5,7 miliar.
Suami Sandra Dewi itu juga menyamarkan uang korupsi dengan membelikan kendaraan mewah, 99 tas branded, dan 141 perhiasan untuk Sandra Dewi. Dia juga memberikan mata uang asing senilai 400.000 dollar AS, uang tunai Rp 13,5 miliar, dan logam mulia.
Atas perbuatannya, Harvey didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Redaktur : Puri
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.