Duh! Jiwasraya Dibubarkan Per September 2024, 2.300 Orang Tuntut Pembayaran Uang Pensiun Rp 371 Miliar
JAKARTA, REQnews - Kisruh PT Jiwasraya (Persero) memasuki babak baru. Terkini, dikabarkan PT Jiwasraya bakal resmi dibubarkan pada September 2024 ini usai restrukturisasi pemegang polis tuntas.
Terkait hal ini, sebanyak 2.300 pensiunan Jiwasraya pun menuntut segera pembayaran Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) senilai Rp 371 miliar. Mereka tergabung alam aliansi Perkumpulan Pensiunan Jiwasraya Nasional (PPJ) Pusat.
Diungkapkan Ketua Umum PPJ Pusat, De Yong Adrian, ada ribuan pensiunan Jiwasraya belum mendapatkan kejelasan perihal pembayaran hak uang pensiunan bulanan mereka jika likuidasi perusahaan dilakukan pada September mendatang.
"Sampai saat ini para pensiunan Jiwasraya yang berjumlah lebih kurang 2.300 orang peserta belum mendapatkan gambaran yang pasti baik dari pemerintah maupun Direksi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) selaku Pendiri DPPK Jiwasraya tentang bagaimana kelanjutan pembayaran uang pensiun bulanannya jika sampai terjadi DPPK Jiwasraya juga dibubarkan," kata De Yong Adrian, dikutip Selasa, 27 Agustus 2024.
Lebih lanjut ia mengatakan, kondisi DPPK Jiwasraya saat ini defisit pendanaan (insolven). Defisit DPPK Jiwasraya berdasarkan laporan aktuaris untuk valuasi aktuaria per 31 Desember 2023 sebesar Rp371 miliar.
Defisit pendanaan dalam dana pensiun terjadi ketika kewajiban aktuaria atau manfaat pensiun sekarang dan yang akan datang melebihi kekayaan dana pensiun.
"Sesuai ketentuannya pemberi kerja wajib memberikan iuran tambahan untuk memenuhi pendanaan, apabila hingga akhir 2024 Jiwasraya selaku pendiri DPPK tidak memberikan iuran tambahan untuk memenuhi defisit pendanaan pada DPPK Jiwasraya, dipastikan defisit pendanaan 2024 bisa terjadi perubahan yang signifikan yang diperkirakan akan lebih besar dari 2023," jelasnya.
Apabila defisit pendanaan DPPK jiwasraya tidak dibayar sampai akhir 2024 ini, maka kemampuan likuiditas DPPK Jiwasraya untuk membayar uang pensiun bulanan kepada para pensiunan diperkirakan hanya sampai Mei 2025. Artinya, 2.300 pensiunan Jiwasraya tidak lagi mendapatkan uang pensiun pada Juni 2025.
"Kami dari PPJ Pusat belum melihat adanya setoran iuran tambahan dari pendiri sejak 2021 hingga saat ini, sehingga hal ini membuat kondisi likuiditas DPPK Jiwasraya semakin berat dan DPPK Jiwasraya selalu dalam keadaan insolven," tandasnya.
Redaktur : Puri
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.