Duh! Sritex Resmi Tutup 1 Maret 2025, Bagaimana Nasib 8.400 Karyawannya?
JAKARTA, REQnews - PT Sritex bakal resmi tutup mulai 1 Maret 2025. Akibatnya, 8.400 karyawan akan dikenakan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Menurut informasi, sejumlah karyawan telah menandatangani surat PHK sebagai prosedur resmi pasca putusan pailit yang ditetapkan Pengadilan Niaga Semarang.
Surat PHK tersebut nantinya diperlukan para karyawan untuk mengurus jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) dan pesangon. Serta pengurusan pencairan jaminan hari tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara itu, terkait perkara ini, Pemerintah Kabupaten Sukoharjo kabarnya juga sudah menyiapkan 8.000 lowongan kerja untuk para karyawan Sritex yang di-PHK. Ini merupakan bentuk solusi yang ditawarkan pemerintah.
"Sudah kami komunikasikan, justru dari pegawai Sritex kalau masuk ke perusahaan-perusahaan itu masuk tanpa tes," ujar Kepala Disperinaker Sukoharjo, Sumarno.
Redaktur : Puri
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.