Ini 3 Sosok Hakim yang Dilaporkan ke Komisi Yudisial Usai Nyatakan Paula Verhoeven Terbukti Selingkuh
JAKARTA, REQnews - Paula Verhoeven akhirnya melaporkan 3 hakim sidang perceraiannya ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelanggaran kode etik.
"Saya hadir di Komisi Yudisial untuk melaporkan dugaan terjadinya pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang dilakukan Majelis Hakim pada Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara perceraian saya," ungkap Paula, dikutip Jumat, 18 April 2025.
Sebelumnya diketahui, majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah mengabulkan gugatan cerai yang diajukan Baim Wong.
Dalam putusan yang dibacakan hakim, Paula disebutkan sebagai istri durhaka lantaran terbukti berselingkuh.
"Majelis hakim menetapkan pihak termohon adalah istri yang nusyuz, istri durhaka, tidak menjaga kehormatan sebagai istri, mengkhianati hubungan suci suami istri," kata Humas PA Jaksel, Suryana.
Namun putusan tersebut dibantah oleh Paula. Paula mengatakan bahwa perselingkuhan itu tidak pernah terbukti di persidangan.
Adapun 3 hakim yang dilaporkan Paula Verhoeven ke Komisi Yudisial adalah:
- Hakim Ketua Dr. Sultan.
- Hakim anggota Mashudi
- Hakim Suryana.
Redaktur : Puri
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.