Jual Barbuk 1 Kg Sabu, Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang Dituntut Hukuman Mati
JAKARTA, REQnews - Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda akhirnya dituntut hukuman mati akibat tindakannya menjual barang bukti berupa sabu seberat 1 kg.
Diketahui, dalam sidang di PN Batam pada Senin, 26 Mei 2025, sebanyak 10 mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang dituntut hukuman berat oleh Jaksa Penuntut Umum.
Mereka didakwa telah menggelapkan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 1 kilogram lalu menjualnya.
Adapun lima anggota polisi dituntut hukuman mati, yakni:
• Kompol Satria Nanda (mantan Kasatnarkoba)
• Iptu Shigit Sarwo Edhi
• Ipda Fadillah
• Bripka Rahmadi
• Aiptu Wan Rahmat
Sementara itu, lima lainnya dituntut penjara seumur hidup yakni:
• Bripka Ariyanto
• Bripka Alex Chandra
• Brigpol Ibnu Ma’ruf Rambe
• Bripka Jaka Surya
• Bripka Junaidi Gunawan
Sebelumnya diketahui, Satria dan anak buahnya di jajaran Satnarkoba Polresta Barelang ditangkap dan ditahan di Propam Polda Kepri pada Agustus 2024 lalu.
Mereka ditangkap berdasarkan hasil pengembangan petugas. Mereka diduga bersekongkol dengan bandar sabu berinisial As yang kasusnya terungkap pada Juli 2024.
Satria dan anak buahnya yang berjumlah total 10 oknum Satresnakroba Polresta Barelang, kemudian dipecat akibat kasus yang menjerat mereka.
Redaktur : Puri
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.