Tambang Nikel di Pulau Gag Terindikasi Langgar UU Soal Pulau Kecil, Warganet Geram: Pemerintah Sendiri Melanggar UU yang Mereka Tetapkan!
JAKARTA, REQnews - Kasus proyek tambang nikel di Raja Ampat, Papua tengah jadi sorotan publik. Praktik pertambangan ini diduga telah menyebabkan kerusakan alam bahkan membuat kondisi Raja Ampat jadi memprihatinkan.
Salah satu pulau yang menjadi lokasi tambang nikel adalah Pulau Gag. Usut punya usut, Pulau Gag sudah menjadi lokasi beroperasinya pertambangan nikel sejak beberapa tahun lalu.
Namun kini terungkap jika tambang nikel di Pulau Gag diduga sudah menyalahi aturan. Bahkan terindikasi telah melanggar Undang-Undang.
Hal ini diungkap oleh akun Twitter @mythicalforest melalui cuitannya. Dalam unggahannya, akun tersebut menjelaskan bahwa Pulau Gag termasuk dalam kategori pulau kecil.
Diketahui pulau ini hanya dihuni oleh 1.000 penduduk dengan luas 6.035,53 ha saja.
"Fyi, pulau Gag (Raja Ampat, Papua) termasuk pulau kecil. Luas daratannya cuma 6.035,53 ha, 1.000 penduduk. Namanya pulau kecil dilarang buat ditambang, karena ekologinya rentan rusak akibat eksploitasi tambang dan eksploitasi di sana sudah berlangsung sebelum rezim Prabowo," ungkapnya, dikutip Sabtu, 7 Juni 2025.
Sebagai informasi, pulau kecil adalah kawasan yang harus dilindungi dari praktik kegiatan pertambangan. Bahkan hal tersebut telah diatur dalam UU No.1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K).
Undang-Undang tersebut diketahui mengatur soal pelarangan aktivitas pertambangan seperti mineral di pulau kecil. Pulau kecil tersebut merujuk pada luas area kurang dari 2.000 km, dan Pulau Gag termasuk salah satunya lantaran hanya memiliki luas 60,30 km saja.
Fakta yang diungkap oleh akun @mythicalforest itu pun ramai dikomentari warganet. Banyak warganet yang kemudian melayangkan protes hingga kritikan keras kepada pemerintah lantaran diduga kuat melanggar aturan yang mereka buat sendiri.
"6030,53 ha itu cuma 60,30 km2, sedangkan menurut UU di bawah 2000 km2 tidak boleh ada pertambangan. Siapa yang kasih keluar IUPnya? Siapa?," sindir akun @pak_mulll.
"Daya rusak rezim buronan OCRP nominasi pemimpin korup salah satunya ini. Tolong ada yang bisa hentikan?," komentar akun @noeaingid.
"Bahkan pemerintah sendiri melanggar undang-undang yang ditetapkan mereka. Undang-undang nomor 1 tahun 2014 yang secara tegas melarang pertambangan di pulau kecil dan wilayah pesisir, ntah apa isi kepala orang-orang itu dah," kata akun @rifastufie_.
Redaktur : Puri
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
