Kini Viral hingga Disetop Sementara, Izin Tambang Nikel di Pulau Gag Ternyata Sudah Ada Sejak Era Soeharto hingga Jokowi?
JAKARTA, REQnews - Kasus tambang nikel di Raja Ampat, Papua kini tengah jadi sorotan publik. Salah satu pulau yang kabarnya ikut menjadi korban eksploitasi tambang nikel di Raja Ampat hingga mengalami kerusakan alam adalah Pulau Gag.
Usut punya usut, aktivitas pertambangan nikel di Pulau Gag ternyata sudah berlangsung lebih dari dua dekade. Namun hal ini baru viral sekarang usai adanya aksi protes dari pihak Greenpeace Indonesia terkait adanya dugaan pelanggaran lingkungan.
Usai terkuaknya kasus tersebut, kini izin operasional PT Gag Nikel yang mengoperasikan tambang nikel di Pulau Gag dibekukan atau disetop sementara oleh pemerintah untuk evaluasi ulang.
Sejarah Izin dan Operasi Tambang
Menilik dari berbagai sumber, diketahui jika sejarah perizinan tambang nikel di Pulau Gag sudah dimulai sejak lama. Yakni sejak era Soeharto hingga Jokowi, dengan sejumlah dispensasi dan izin operasional yang memungkinkan aktivitas pertambangan di kawasan konservasi ini. Berikut penjelasannya:
Era Presiden Soeharto (1998)
PT Gag Nikel menandatangani Kontrak Karya Generasi VII pada 18 Februari 1998.
Konsorsium terdiri dari BHP Billiton (75%) dan PT Aneka Tambang (25%), dengan konsesi seluas 13.136 hektare di Pulau Gag.
Ini menjadi tonggak awal legalisasi pertambangan di Raja Ampat.
Era Presiden Megawati Soekarnoputri (2004)
UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan melarang pertambangan di hutan lindung.
Namun, Keppres No. 41 Tahun 2004 memberikan dispensasi bagi 13 perusahaan tambang, termasuk PT Gag Nikel, untuk tetap beroperasi karena kontrak telah ada sebelum UU diberlakukan.
Era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (2004–2014)
PT Gag Nikel memperoleh Izin Lingkungan dan Persetujuan Kelayakan Usaha.
Pada 4 Agustus 2014, Kementerian ESDM menyetujui studi kelayakan.
Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) diterbitkan pada 2015, saat Jokowi mulai menjabat.
Era Presiden Joko Widodo (2014–sekarang)
Izin Operasi Produksi keluar pada 30 Desember 2017 (SK Nomor 430.K/30/DJB/2017).
Tahun 2018, tambang di Pulau Gag mulai beroperasi penuh.
Kemudian, pada Mei 2025, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melakukan inspeksi di Pulau Gag dan menemukan indikasi pelanggaran lingkungan. Oleh karena itu, izin operasional PT Gag Nikel dibekukan sementara untuk evaluasi ulang.
Menurut laporan KLHK, dampak ekologis akibat aktivitas tambang telah mencapai titik kritis, termasuk meningkatnya sedimentasi yang mengancam keanekaragaman hayati laut.
Sumber Penulisan:
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Laporan Inspeksi Raja Ampat, Mei 2025
Keppres No. 41 Tahun 2004, Presiden Megawati Soekarnoputri
Kontrak Karya PT Gag Nikel (1998), era Presiden Soeharto
Responsible Mining Indonesia, Profil dan Perizinan PT Gag Nikel
Kompas.com – "Izin Tambang di Raja Ampat Dihentikan", Mei 2025
WWF Indonesia – Coral Triangle Conservation, 2022
Redaktur : Puri
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
