Jusuf Kalla: Kebijakan 'Pemindahan' 4 Pulau Aceh ke Sumut Langgar UU dan Ingkari Sejarah
JAKARTA, REQnews - Mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla turut menyoroti kebijakan pemerintah pusat terkait "pemindahan" 4 pulau kecil dari Aceh ke Sumatera Utara.
Menurut Jusuf Kalla, kebijakan tersebut bukan hanya melanggar hukum, tapi juga mengingkari sejarah.
"Dalam sejarahnya, Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Mangkir Kecil itu memang masuk Aceh, Aceh Singkil. Bahwa letaknya dekat Sumatera Utara itu biasa," ungkap JK, dikutip Sabtu, 14 Juni 2025.
Diketahui, 4 pulau tersebut dialihkan ke wilayah administrasi Kabupaten Tapanuli Tengah lewat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 Tahun 2022.
JK mengatakan bahwa keputusan tersebut tak bisa dibenarkan lantaran bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 dan MoU Helsinki 2005.
"Saya sudah diskusi dengan Pak Mendagri. Ini tidak bisa dipindahkan dengan Kepmen, karena undang-undang lebih tinggi dari itu," ujarnya.
JK pun mengaitkan dengan dokumen MoU Helsinki yang menjadi dasar kekhususan Aceh. Dimana, dalam perjanjian tersebut dijelaskan bahwa batas wilayah Aceh merujuk pada kondisi per 1 Juli 1956.
"Saya bawa MoU-nya… Pasal 114. Perbatasan Aceh merujuk ke situ," jelasnya.
Selain perihal dasar hukum, JK juga menegaskan bahwa secara administratif keempat pulau itu selama ini sudah terhubung dengan Aceh.
Warga pulau-pulau tersebut selama ini membayar pajak ke Aceh Singkil dan infrastruktur dasar seperti dermaga, pos nelayan, hingga tugu batas di keempat pulau itu dibangun oleh pemerintah daerah Aceh.
"Setahu saya tidak ada daerah yang dikelola dua pemda. Masa dua bupatinya? Bayar pajaknya ke mana?" kata JK.
"Bagi Aceh itu harga diri. Kenapa diambil? Ini juga masalah kepercayaan ke pusat," lanjutnya.
JK pun menyarankan agar pemerintah menarik kembali keputusan terkait 4 pulau itu dan menyelesaikan perkara ini dengan cara konstitusional serta dialog.
Redaktur : Puri
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.