Heboh Amplop Hajatan Bakal Dikenai Pajak, Begini Penjelasan DJP!
JAKARTA, REQnews - Publik dihebohkan dengan beredarnya kabar jika amplop kondangan atau hajatan bakal dikenai pajak. Menanggapi hal ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu buka suara.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli menjelaskan bahwa tidak ada kebijakan baru dari Direktorat Jenderal Pajak maupun pemerintah yang secara khusus akan memungut pajak dari amplop hajatan atau kondangan, baik yang diterima secara langsung maupun melalui transfer digital.
Menurut Rosmauli, isu tersebut muncul mungkin karena adanya kesalahpahaman tentang prinsip perpajakan yang berlaku.
"Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan, setiap tambahan kemampuan ekonomis dapat menjadi objek pajak, termasuk hadiah atau pemberian uang," ujar Rosmauli.
Rosmauli menegaskan bahwa penerapan turan tersebut tidak berlaku untuk semua. Jika pemberian tersebut bersifat pribadi, tidak rutin, dan tidak terkait dengan pekerjaan atau kegiatan usaha, maka tidak dikenakan pajak dan tidak menjadi prioritas pengawasan DJP.
"DJP tidak melakukan pemungutan langsung di acara hajatan, dan tidak memiliki rencana untuk itu," tegasnya.
Redaktur : Puri
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
