Ini Dia Sosok Subhan Palal, Advokat yang Gugat Gibran Rakabuming Rp 125 Triliun Atas Perkara Ijazah SMA
JAKARTA, REQnews - Seorang advokat bernama Subhan Palal tengah jadi sorotan beberapa waktu belakangan usai dirinya berani menggugat Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Subhan menggugat Gibran secara perdata karena menduga proses pendaftarannya sebagai cawapres bermasalah.
Subhan menduga bahwa Gibran tidak pernah bersekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI.
Selain ke PN Jakpus, Subhan juga melayangkan gugatan ke Komisi Pemilihan Sumum (KPU). Menurut Subhan, Gibran dan KPU sudah melakukan tindakan melanggar hukum.
Berikut isi petitum yang dituntut Subhan:
1. Mengabulkan Gugatan dari Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II bersama-sama telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan segala akibatnya.
3. Menyatakan Tergugat I tidak sah menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024 - 2029.
4. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125.000.010.000.000,- (seratus dua puluh lima triliun sepuluh juta rupiah), dan disetorkan ke Kas Negara.
5. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum banding, kasasi dari Para Tergugat.
6. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta Rupiah) setiap hari atas keterlambatannya dalam melaksanakan Putusan Pengadilan ini.
7. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Sebagai informasi, Subhan Palal berprofesi sebagai pengacara atau advokat. Ia memiliki firma hukum sendiri yakni Subhan Palal & Rekan. Subhan Palal diketahui merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) tahun 2018.
Redaktur : Puri
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.