REQNews.com

Kapan RUU Perampasan Aset Disahkan? Yusril Ihza Mahendra: Masuk Prolegnas 2025-2026

The Other Side

Senin, 08 September 2025 - 00:00

Yusril Ihza Mahendra (Foto:Istimewa)Yusril Ihza Mahendra (Foto:Istimewa)

JAKARTA, REQnews - Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset hingga kini tak kunjung disahkan.

Terkait hal ini, Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra angkat bicara. Ia menjelaskan bahwa Presiden Prabowo telah berulang kali mendesak DPR agar segera membahas RUU Perampasan Aset.

"Pak Presiden pun sudah beberapa kali juga menegaskan supaya DPR segera membahas RUU itu," ungkap Yusril, dikutip Minggu, 7 September 2025.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, pemerintah juga telah melakukan koordinasi dengan DPR dan kementerian terkait.

"Kemarin juga saya berkoordinasi dengan Pak Supratman Menteri Hukum, sedang membicarakan memasukkan RUU Perampasan Aset itu dalam Prolegnas 2025-2026," jelasnya.

Meski demikian, kata Yusril, saat ini kita masih harus menunggu apakah inisiatif tersebut akan diambil oleh DPR.

"Sedang menunggu keputusan apakah akan diambil inisiatifnya oleh DPR," tandasnya.

 

Redaktur : Puri

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.