REQNews.com

Tok! MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Polisi Minimal S1

The Other Side

Rabu, 17 September 2025 - 21:10

Ilustrasi Polisi (Foto:Istimewa)Ilustrasi Polisi (Foto:Istimewa)

JAKARTA, REQnews - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya resmi menolak uji materi terkait syarat pendidikan minimal S1 (Sarjana Strata Satu) bagi calon anggota Polri.

Putusan ini dibacakan dalam sidang pleno di Gedung MK pada Rabu, 17 September 2025.

Ketua MK Suhartoyo menegaskan, perkara dengan Nomor 133/PUU-XXIII/2025 itu dinyatakan tidak dapat diterima. Alasannya, para pemohon dianggap tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).

"Perkara Nomor 133/PUU-XXIII/2025 tidak dapat diterima," ungkapnya.

Sebelumnya diketahui, gugatan terkait syarat pendidikan polisi ini diajukan oleh advokat Leon Maulana Mirza Pasha dan mahasiswa Zidane Azharian Kemalpasha.

Keduanya mempermasalahkan Pasal 21 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal tersebut menyebutkan, untuk dapat diangkat menjadi anggota Polri, seorang calon wajib berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau yang sederajat.

Oleh para penggugat, aturan tersebut dinilai sudah tidak relevan saat ini. Menurut mereka, lulusan SMA tidak dibekali kerangka berpikir yuridis dan pemahaman hukum yang memadai.

Karena itu, mereka menuntut agar Pasal 21 ayat (1) huruf d UU Polri dimaknai berbeda, yakni syarat pendidikan minimal harus S-1 atau yang sederajat.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menilai para pemohon tidak mampu menunjukkan kerugian konstitusional akibat berlakunya pasal yang digugat.

"Meskipun Mahkamah berwenang dalam mengadili, karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, maka Mahkamah tidak mempertimbangkan permohonan lebih lanjut," tandasnya. 

Redaktur : Puri

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.