Tersangka penipuan investasi binary option melalui aplikasi Binomo yakni Fakar Suhartami Pramata alias Fakarich dan barang bukti telah dilimpahkan tahap II oleh Bareskrim Polri ke jaks
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri kembali menyita uang senilai Rp1,8 miliar yang terkait aliran dana kasus trading binary option aplikasi Binomo.
Polisi mengungkap isi flashdisk yang sebelumnya telah disita Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penipuan investasi binary option aplikasi Binomo milik tersangka Indra Kesuma (Indra Kenz).
Bareskrim Polri masih melakukan penelusuran terkait aset milik Indra Kesuma (Indra Kenz) dalam kasus dugaan penipuan investasi binary option aplikasi Binomo.
Polisi resmi menyita mobil mewah milik Indra Kesuma (Indra Kenz) dengan memboyongnya, dan sampai di Jakarta pada Minggu 23 Mei 2022 sekitar pukul 12.00 WIB.
Satu lagi harta milik Indra Kesuma alias Indra Kenz dalam kasus dugaan penipuan berkedok trading Binomo disita polisi, Mobil Ferrari dibawa dari Medan ke Jakarta, kini dalam perjalanan.