Ferdinand Hutahaean meluruskan dakwaan jaksa yang masih menyebut dirinya beragama protestan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 15 Februari 2022.
Bareskrim Polri menyatakan hingga kini belum menerima surat permohonan penagguhan penahanan Ferdinand Hutahaean, tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA.
Bareskrim Polri mengatakan belum menerima permohonan penangguhan penahanan terkait dengan penahanan pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean dalam kasus dugaan ujaran kebencian yang bermuatan SARA.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri kembali melakukan pemeriksaan terhadap Ferdinand Hutahaean dalam kasus dugaan ujaran kebencian yang mengandung SARA pada Selasa 11 Januari 2022.
Ferdinand Hutahaean mendatangi Bareskrim Polri dengan membawa alat bukti sebuah cacatan riwayat kesehatan terkait laporan kasus diduga bermuatan SARA yang dituduhkan kepada dirinya.