JPU Zet Tadung Allo mengatakan, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mohammad Yusmin Ohorella anggota kepolisian Polda Metro Jaya menjadi pelaku pembunuhan 6 anggota Laskar FPI.
Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan menolak kasasi yang diajukan lima mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI) atas kasus kerumunan Petamburan dalam situasi pandemi Covid-19.
Mantan laskar Panglima FPI Maman Suryadi tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Muhamad Kosman alias Muhamad Kece atau M Kece.