Hakim anggota Mulyono Dwi Purwanto menilai kerugian negara yang mencapai Rp 22,7 triliun dalam kasus Asabri tidak tepat, tidak nyata atau tidak pasti nilainya.
Sebelum disahkan, delapan nama ini telah melewati serangkaian tes dan seleksi melalui uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test oleh DPR RI.
Komisi Yudisial (KY) telah menyerahkan enam calon hakim agung dan empat calon hakim ad hoc pada Mahkamah Agung (MA) ke DPR untuk mendapatkan persetujuan.