Dewan Kehormatan Hentikan Perkara Pelanggaran Kode Etik Jajaran Anggota KPU
JAKARTA, REQNews - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan menghentikan perkara pelanggaran kode etik jajaran KPU.
Penghentian perkara ini untuk tidak melanjutkan perkara pelanggaran kode etik karena pengadu telah mecabut pengaduannya.
"Menetapkan, menyatakan, pengaduan pengadu batal demi hukum dan tidak dapat dilanjutkan ke tahap putusan," kata Ketua Majels dan Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo, Senin 22 Juli 2024.
Adapun Sidang Putusan Nomor Perkara 64-PKE-DKPP/V/2024 diadukan oleh Tuti Yuliati tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu terhadap Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota KPU.
Kemudian, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik dan August Mellaz selaku anggota KPU.
Selanjutnya, pada tanggal 6 Juni 2024 lalu, sejumlah pengaduan nomor 58 dan seterusnya dengan perkara nomor 64 dan seterusnya dicabut oleh pengadu.
"Sehingga, terhadap perkara aquo tidak dilanjutkan," ujarnya.
Hasil rapat pleno putusan DKPP diputuskan pada hari Selasa tanggal 2 Juli 2024.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.