Praperadilannya Ditolak, Bupati Situbondo Tetap Jadi Tersangka Korupsi Dana PEN
JAKARTA, REQNews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan Bupati Situbondo Karna Suswandi terkait statusnya sebagai tersangka di kasus korupsi dana pemulihan ekonomi nasional PEN
Karna menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengelolaan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) serta barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021-2024.
Menanggapi putusan itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena tidak menerima gugatan yang diajukan Karna.
“Putusan ini menguatkan bahwa aspek formil dalam penanganan perkara ini telah sesuai dengan mekanisme dan prosedurnya,” kata Tessa kepada wartawan, Senin 28 Oktober 2024.
Dengan begitu, Karna tetap berstatus sebagai tersangka dalam perkara ini lantaran upaya hukumnya tidak diterima majelis hakim.
Sebelumnya, KPK menetapkan dua orang yang merupakan penyelenggara negara Pemerintah Kabupaten Situbondo sebagai tersangka.
Adapun kedua tersangka tersebut ialah Bupati Situbondo Karna Suswandi dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Eko Prionggo.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.