Punya HGB, Pengukuran Pagar Laut Tangerang Ternyata Pihak Swasta, Menteri ATR Janji Bakal Diblacklist Jika Terbukti Cacat Prosedur
JAKARTA, REQNews - Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB) yang terlibat dalam pengukuran tanah terkait proyek pagar laut di Tangerang, Banten, jika terbukti melakukan pelanggaran prosedur akan dimasukan ke dalam daftar hitam (blacklist).
Hal itu disampaikan langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid.
"Kalau terbukti tidak prosedur, kami minta untuk diblacklist, kalau perlu merekomendasikan supaya izinnya (KSJB) dicabut," kata Nusron di Jakarta, Senin 20 Januari 2025.
Nusron menyebutkan bahwa hasil pemeriksaan di Kantor Pertanahan (Kantah) Tangerang menunjukkan keterlibatan KJSB dalam proses pengukuran tanah di kawasan tersebut.
Proses ini dilakukan sebagai bagian dari penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk proyek pagar laut sepanjang 30,16 kilometer.
"Kami sudah cek kepada teman-teman di Kantah (Kantor Pertanahan) di Tangerang menggunakan KJSB, Kantor Jasa Survei Berlisensi, berarti pihak swasta," jelas Nusron.
Sebagai tindak lanjut, ia telah memerintahkan Direktur Jenderal (Dirjen) Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Virgo Eresta Jaya, untuk memanggil KJSB yang terlibat dan memastikan prosedur pengukuran telah sesuai aturan.
"Terhadap KJSB-nya, kami sudah mintakan, perintah kepada Pak Virgo, selaku yang menangani Dirjen SPPR, untuk memanggil (KJSB)," tambahnya.
Kementerian ATR/BPN tengah melakukan investigasi terkait polemik penerbitan 263 bidang SHGB di kawasan tersebut. Dari data awal, sertifikat tersebut terdiri atas: 234 bidang atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, 9 bidang atas nama perseorangan. Selain itu, terdapat 17 bidang sertifikat hak milik (SHM) di area yang sama.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.