KPK Tak Hadir, PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto
JAKARTA, REQNews - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang perdana praperadilan sah atau tidaknya penetapan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh KPK hari ini, Selasa 21 Januari 2025.
Sidang harus ditunda karena pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku Termohon tidak hadir dalam persidangan.
"Termohon hari ini belum (bisa) hadir. Kami memperoleh surat permintaan penundaan sidang," ujar hakim tunggal praperadilan, Djuyamto di persidangan, Selasa 21 Januari 2025.
Djuyamto menambahkan, pihak KPK telah menyampaikan surat secara resmi untuk meminta sidang pembacaan gugatan permohonan praperadilan ditunda.
KPK meminta agar sidang ditunda selama 3 minggu lamanya, hanya saja hakim tak mengabulkannya.
"Kami sudah bersikap untuk menunda hanya paling lama 2 minggu," katanya.
Sementara pengacara Hasto, Ronny Talapessy meminta agar persidangan ditunda selama 10 hari saja.
Namun, tak bisa terpenuhi karena masuk pada tanggal merah berturut-turut dan hakim memiliki agenda persidangan tipikor.
Hakim pun menetapkan sidang pembacaan permohonan praperadilan itu bakal dilakukan pada Rabu, 5 Februari 2025 mendatang.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.