Terlibat Skandal Korupsi, Dua Mantan Menteri Iran Dijatuhi Hukuman Penjara
TEHERAN, REQNews - Dua mantan menteri Iran dijatuhi hukuman penjara karena terbukti terlibat dalam skandal korupsi impor teh senilai miliaran dolar Amerika Serikat.
Kasus ini membuat Iran menghadapi sorotan tajam atas kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi negara tersebut.
"Pengadilan Iran telah menjatuhkan hukuman penjara kepada dua mantan menteri terkait kasus korupsi bernilai miliaran dolar yang melibatkan teh impor," kata pengadilan dilansir dari AFP, dikutip Rabu 5 Maret 2025.
"Kasus tersebut, yang dikenal di Iran sebagai Debsh Tea Scandal (Skandal Teh Debsh), dibuka pada tahun 2023 dan melibatkan lebih dari 60 orang, yang melibatkan total $3,7 miliar (sekitar Rp60 triliun), surat kabar Iran melaporkan pada bulan Mei," ujar kepala hakim negara tersebut.
"42 dua terdakwa dijatuhi hukuman dalam kasus tersebut, termasuk mantan menteri pertanian Javad Sadatinejad dan mantan menteri industri Reza Fatemi Amin," kata Mizan Online, outlet berita pengadilan.
Mizan melaporkan, Sadatinejad menerima hukuman satu tahun, sementara Fatemi Amin dijatuhi hukuman dua tahun atas peran mereka dalam skandal tersebut.
Kedua menteri Iran, yang bertugas di bawah mendiang presiden Ebrahim Raisi, dihukum karena terlibat dalam mengganggu sistem ekonomi negara tersebut, dengan hukuman yang dianggap "final dan mengikat".
Pengadilan juga menjatuhkan hukuman 66 tahun penjara kepada Akbar Rahimi-Darabad, kepala eksekutif perusahaan Teh Debsh, atas berbagai kejahatan, termasuk mengganggu perekonomian Iran, menyelundupkan mata uang asing, dan penyuapan.
Adapun Rahimi-Darabad diperintahkan untuk membayar kembali lebih dari $2,38 miliar dana selundupan dan denda sebesar $1,5 miliar.
Berdasarkan hukum Iran, hukuman penjara dijalankan secara bersamaan, yang berarti Rahimi-Darabad akan menjalani hukuman 25 tahun untuk hukuman terlamanya.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
