Pengusaha Edward Hutahaean Jumat Malam Digiring Jaksa ke Rutan Salemba
JAKARTA, REQNews - Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan pengusaha Edward Hutahaean di rutan Salemba, Jakarta, pada Jumat 13 Oktober 2023 malam.
Edward ditahan seusai ditetapkan menjadi tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi base transceiver station (BTS) 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) atau kasus BTS Kominfo. Edward langsung digiring penyidik dari Kantor Kejaksaan, Jakarta Selatan ke rutan Salemba.
"Tersangka setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan oleh dokter dinyatakan sehat, selanjutnya untuk kepentingan penyidikan yang bersangkutan kami lakukan penahanan di rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Kuntadi dalam konferensi pers di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Jumat 13 Oktober 2023.
Menurut Kuntadi, uang suap atau gratifikasi yang diterima Edward berasal dari dua terdakwa korupsi BTS yakni Irwan Hermawan dan Galumbang Menak.
"Perbuatan yang bersangkutan, tersangka NPWH diduga secara melawan hukum melakukan permufakatan jahat, menyuap atau gratifikasi atau diduga menerima, menguasai, menempatkan, menggunakan harta kekayaan berupa uang kurang lebih sebesar Rp 15 miliar yang diketahuinya dan patut diduganya merupakan uang tindak pidana, yaitu dari Saudara GMS dan Saudara IH melalui Saudara IC," jelas Kuntadi.
Edward Hutahaean keluar dari gedung bundar pada pukul 21.14 WIB yang didampingi penyidik. Edward yang sudah mengenakan kemeja biru muda dan rompi merah muda, tak mengucapkan sepatah katapun saat digiring ke mobil tahanan menuju rutan Salemba.
Edward menunduk dengan tangan yang sudah diborgol dan ditutup kertas putih.
Edward pun dijerat dengan Pasal 15 junto Pasal 5 Ayat 1 atau Pasal 12 huruf d UU Tindak Pidana Korupsi
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.