Jadi Sorotan, Kompolnas Sebut Belum Ada Temuan Ketidaknetralan Polri
JAKARTA, REQNews - Netralitas Polri menjadi sorotan di tahun politik, bahkan suara-suara nyaring ketidaknetralan polisi mulai terdengar. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebut sejauh ini belum ada temuan adanya ketidaknetralan di tubuh Polri.
Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengatakan Kompolnas selaku pengawas eksternal Polri telah melakukan kunjungan kerja ke Polda-Polda untuk supervisi sekaligus pengawasan.
Bila ada temuan ketidaknetralan polisi di lapangan maka pihaknya akan menyampaikan surat kepada Kapolri. Sejauh ini belum ada temuan adanya ketidaknetralan di tubuh Polri.
"Kami mohon dukungan masyarakat dan bantuannya untuk dapat ikut serta mengawasi pelaksanaan Netralitas Polri," ujar Poengky, dikutip Minggu 19 November 2023.
Poengky menambahkan, jika ada masyarakat yang menemukan dugaan polisi tidak netral, maka dipersilakan melapor pada Kompolnas dengan mengirimkan surat pengaduan disertai bukti-bukti pendukung.
"Pengaduan juga dapat diserahkan langsung ke kantor Kompolnas," pungkasnya.
Poengky memastikan, bahwa netralitas Polri sudah jelas tertuang pada Undang-Undang Polri Nomor 2 Tahun 2002.
"Netralitas Polri adalah amanah UU Polri Nomor 2 Tahun 2002 pasal 28 ayat (1) dan (2), yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Polri pasal 5 huruf b, serta Aturan Kode Etik Polri pasal 4 huruf h Perpol Nomor 7 Tahun 2022," kata Poengky.
Poengky menuturkan, aturan-aturan tersebut juga sudah ditindaklanjuti dan dijabarkan dengan Surat Telegram 2407 tentang Netralitas Polri. Serta aturan-aturan di tingkat Satuan Kerja dan Satuan Wilayah. Sehingga, pimpinan dan seluruh anggota Polri wajib taat dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya.
"Dengan taat dan melaksanakan aturan Netralitas Polri sebaik-baiknya, maka nama baik institusi Polri akan makin harum dan kepercayaan masyarakat kepada Polri akan meningkat," tuturnya.
Poengky melanjutkan, jika ada oknum yang coba-coba tidak netral bakal merusak nama baik Polri dan akan dikenai sanksi yang terberat adalah pemecatan.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.