REQNews.com

24 Koruptor di Lapas Sukamiskin Bandung Terima Remisi Natal

News

Monday, 25 December 2023 - 14:30

Ilustrasi penjara (Foto: Ilustrasi)Ilustrasi penjara (Foto: Ilustrasi)

BANDUNG, REQNews - Sebanyak 24 narapidana kasus tindak pidana korupsi (tipikor) di Lapas Kelas I Sukamiskin mendapatkan remisi hari raya Natal.

Pra narapidana tersebut mendapat remisi khusus sebagian atau remisi khusus I.

Kepala Lapas Sukamiskin, Wachid Wibowo mengatakan, narapidana yang mendapat remisi selama 15 hari berjumlah 4 orang, 1 bulan sebanyak 18 orang, 1 bulan 15 hari sebanyak 1 orang, dan 2 bulan sebanyak 1 orang. 
"Warga binaan yang beragama Kristen berjumlah 31 orang, dari 31 orang ini yang mendapatkan remisi khusus sebagian atau RK I sebanyak 24 orang, remisi khusus II atau bebas hari ini nihil atau tidak ada yang bebas hari ini," ucap Wachid di Lapas Sukamiskin, Senin 25 Desember 2024.

Wachid mengatakan, terdapat sejumlah syarat yang mesti dipenuhi oleh narapidana apabila hendak mendapatkan remisi yakni sudah menjalani masa pidana selama 6 bulan, berkelakuan baik, mengikuti kegiatan yang digelar di lapas dengan predikat baik, serta tidak sedang menjalani pidana subsider.

Wachid tak merinci identitas dari 24 narapidana yang mendapatkan remisi. Namun di antara mereka, dipastikan ada yang pernah menjabat selaku kepala daerah.

"Kalau kepala daerah dari 24 itu memang ada tapi kami mohon maaf tidak bisa menyebutkan. Seluruh warga binaan itu kan mempunyai hak asasi ya, jadi untuk melindungi HAM mereka jadi kami tidak bisa menyebutkan identitas yang bersangkutan," katanya. 

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.