REQNews.com

Pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening Divonis 4,5 Tahun Penjara terkait Kasus Rintangi Penyidikan

News

Wednesday, 07 February 2024 - 16:02

Kuasa hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening diperiksa sebagai tersangka (Foto:Istimewa)Kuasa hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening diperiksa sebagai tersangka (Foto:Istimewa)

JAKARTA, REQNEWS - Stefanus Roy Rening, pengacara mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, divonis hskim dengan hukuman 4,5 tahun penjara.

Stefanus Roy Rening juga dijatuhi hukuman denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat meyakini Stefanus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana merintangi penyidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Lukas Enembe.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Stefanus Roy Rening 4 tahun 6 bulan dan denda sejumlah subsider Rp150 juta subsider 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan, Rabu 7 Februari 2024.

Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK yang menuntut Stefanus dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan.

Sementara itu, Lukas Enembe telah divonis 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan badan.

Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga menjatuhi Lukas pembayaran uang pengganti Rp19,6 miliar. 
Hukuman tersebut diperberat setelah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjadi 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan.

Diketahui, Lukas Enembe menghembuskan napas terakhirnya di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, lantaran penyakit gagal ginjal pada Selasa 26 Desember 2023.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.