Hari Ini Dewas Gelar Sidang Vonis Pelanggaran Etik Pungli Rutan KPK
JAKARTA, REQNews - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menggelar sidang putusan etik dugaan pungutan liar atau pungli di rutan KPK yang dilakukan oleh pegawai.
"Mulai sidang jam 09.30 WIB," kata anggota Dewas KPK, Albertina Ho, Kamis 15 Februari 2024.
Dalam sidang tersebut, Dewas KPK akan memutus langsung enam kluster dugaan pungli yang dilakukan oleh 90 orang yang diduga terlibat pungli senilai Rp 6,148 miliar.
Albertina mengatakan pelaku pungli rutan KPK dapat merogoh keuntungan hingga Rp 10 hingga 20 juta dengan menyelundupkan handphone ke tahanan.
Selian itu kata Albertina, pegawai rutan KPK juga menyediakan jasa cas handphone untuk para tahanan dengan dibanderol harga Rp 200-300 ribu sekali isi daya.
"Misalnya terus nanti disuruh, HP itukan perlu daya kan ada powerbank ngecas powerbank nanti harus bayar juga. Ngecas hpnya sekitar Rp200-300 ribu," ujar dia.
Albertina menjelaskan, praktik pungli ini dikomandoi oleh seseorang, namun Albertina tak menyebut siapa yang dimaksud.
Albertina juga sebelumnya mengungkapkan perkiraan nilai pungutan liar di Rumah Tahanan (Rutan) KPK mencapai Rp 6,148 miliar.
"Jadi, teman-teman menanyakan totalnya berapa? Saya tidak bisa menyatakan yang pasti, tetapi sekitar Rp 6,148 miliar sekian itu total kami di dewas," kata Albertina.
Albertina mengatakan nominal yang diterima para pegawai rutan KPK bervariasi dengan penerimaan terbesar mencapai Rp 504 juta.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.