REQNews.com

Putusan Sidang Etik Hari Ini, Dewas Beri Sanksi Kepada 12 Pegawai KPK Terjerat Pungli Rutan

News

Thursday, 15 February 2024 - 17:31

Ilustrasi Tahanan KPK (Foto:YouTobe/KPK)Ilustrasi Tahanan KPK (Foto:YouTobe/KPK)

JAKARTA, REQNews  - Di kluster kedua sidang pembacaan putusan terhadap pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  terkait pungli di rutan, Dewan Pengawas (Dewas)  beri sanksi  kepada 12 pegawai anti rasuah tersebut.

Di kluster kedua terdapat 13 pegawai KPK sebagai terperiksa, yang terdiri dari Muhammad Abduh,Suhara, Gian Javier Fajrin, Syarifudin, Wardoyo, Gusnus Wahid, Firdaus, Fauzi, Ismail Chandra, Ari Rahkam Hakim, Zainuri, Dian Ari Harnanto, Asep Jamaludin, dan Rohima.

"Menjatuhkan sanksi berat kepada Terperiksa I s/d XI dan XIII masing-masing berupa permintaa maaf secara terbuka langsung," kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean di Ruang Sidang Dewas KPK, Kamis 15 Februari 2024.

Terhadap terperiksa XII, yakni Asep Jalaludin, Dewas menyatakan tidak berwenang untuk memberikan sanksi etik.

Akan hal itu, Tumpak mengatakan kalau salah satu terperiksa pegawai rutan KPK yang diduga juga ikut melakukan pungli di rutan KPK diserahkan kepada Sekjen KPK Cahya H Harefa.

"Menyerahkan kepada Sekretaris Jenderal selaku pejabat pembina kepegawaian untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujarnya.
 

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.