REQNews.com

Penuhi Panggilan KPK, Bupati Sidoarjo Diperiksa terkait Kasus Dugaan Pemotongan Insentif Pajak

News

Friday, 16 February 2024 - 19:02

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri (Foto:Istimewa)Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri (Foto:Istimewa)

JAKARTA, REQNews  - Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat 16 Februari 2024.

Ahmad Muhdlor Ali  diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan pemotongan insentif pegawai di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD), Kabupaten Sidoarjo.

"Yang bersangkutan saat ini telah hadir," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Jumat 16 Februari 2024.

Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati (SW) usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis 25 Januari 2024. Komisi antirasuah menduga SW meraup Rp2,7 terkait pemotongan insentif pegawai BPPD Sidoarjo.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menjelaskan kronologi perkara tersebut bermula dari pendapatan pajak BPPD Sidoarjo sejumlah Rp1,3 triliun. Dengan perolehan tersebut, seharusnya pegawai BPPD Sidoarjo mendapatkan uang insentif atas kinerja mereka namun dipotong oleh tersangka SW.

"SW selaku Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD sekaligus Bendahara secara sepihak melakukan pemotongan dana insentif dari para ASN tersebut," kata Ghufron saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 29 Januari 2024.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.