REQNews.com

Korban Dugaan Pelecehan Rektor Universitas Pancasila Ajukan Permohonan Perlindungan LPSK

News

Sunday, 25 February 2024 - 20:00

Gedung LPSK (Foto:Istimewa)Gedung LPSK (Foto:Istimewa)

JAKARTA, REQNews  - Pengacara korban dugaan pelecehan oknum rektor Universitas Pancasila mengajukan permohonan jaminan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu membenarkan perihal permohonan perlindungan tersebut.

Edwin Partogi mengatakan, LPSK telah menerima permohonan perlindungan korban pelecehan yakni atas nama korban RZ.

"Sudah ada, baru siang ini permohonannya masuk dari 1 orang korban EZ," kata Edwin dalam keterangannya, Minggu 25 Februari 202.

Edwin memastikan pihaknya akan menindaklanjuti permohonan tersebut.

LPSK segera melayangkan pemanggilan untuk meminta keterangan korban.

"Kami akan ambil keterangan dari korban, koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mendalami kronologi, proses hukum dan kondisi korbannya," ujar dia.

"Berdasarkan undang kami harus dalami; pertama sifat penting keterangan, situasi ancaman yang dihadapi, kondisi medis/psikologis pemohon, terakhir rekam jejak pemohon," ujar dia.

Edwin mengatakan pihaknya membutuhkan waktu selambat-lambatnya tiga puluh hari untuk memproses pengajuan tersebut. Adapun, hitungannya sejak permohonan diterima oleh LPSK.

"Maksimal 30 hari," tandas Edwin.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.