REQNews.com

Jadi Tersangka Korupsi Uang Dinas, Novel Eks Pegawai KPK Segera Diperiksa

News

Sunday, 10 March 2024 - 13:02

Kabag Pemberitaan KPK Ali FikriKabag Pemberitaan KPK Ali Fikri

JAKARTA, REQNews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan segera memanggil Novel Aslen Rumarhorbo (NAR) yang merupakan mantan pegawai anti rasuah sebagai tersangka kasus dugaan fraud atau kecurangan menilap uang perjalanan dinas mencapai Rp550 juta.

Juru bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya memastikan akan mengumumkan kepada publik ketika memanggil para saksi.

"Untuk proses penyidikan baik itu perkara yang sedang KPK lakukan, maupun penyidikan untuk oknum di internal KPK sendiri, pasti kami buka, kami publikasi," kata Ali, Minggu 10 Maret 2024.

Ali mengatakan pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan perkara korupsi di internal KPK yang dilakukan oleh oknum mantan pegawai KPK tersebut.

"Jadi ditunggu saja, setiap harinya pasti kami update dan publik," pungkas Ali.

Sebelumnya pada Selasa 19 September 2023, Novel terbukti melanggar Pasal 5 huruf a PP 94/2021 tentang Disiplin PNS berupa penyalahgunaan wewenang.

Maka berdasarkan Pasal 8 Ayat 1 huruf c PP 94/2021 tentang Disiplin PNS, Novel dijatuhi hukuman disiplin berat yaitu pemberhentian tidak atas permintaan 

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.