Imparsial Kritik Keras soal Pemerintah Akan Perbolehkan TNI-Polri Isi Jabatan ASN
JAKARTA, REQNews -Rencana pemerintah yang akan pengesahan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengatur jabatan ASN dapat diisi oleh jajaran TNI-Polri dan sebaliknya mendapatkan kritikan keras dari Imparsial.
Langkah itu, menurut Imparsial seperti menghidupkan kembali praktik Dwifungsi ABRI.
"Kami memandang bahwa jika pengaturan teknis tentang penempatan TNI dan Polri aktif benar diakomodasi dalam PP tersebut, jelas hal itu akan mengancam demokrasi karena melegalisasi kembalinya praktik Dwifungsi ABRI seperti pada masa otoritarian Orde Baru," kata Direktur Imparsial Gufron Mabruri dalam keterangan tertulis, Jumat 15 Maret 2024.
Gufron menegaskan TNI merupakan alat pertahanan negara yang bertugas menghadapi ancaman perang. Sedangkan Polri bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta penegakan hukum.
Dia menegaskan kedua lembaga itu sepatutnya tidak terlibat dalam kegiatan politik dan menduduki jabatan-jabatan sipil. Dengan demikian, penempatan TNI dan Polri di jabatan sipil merupakan sesuatu yang menyalahi jati diri mereka.
"Kami memandang salah satu amanat reformasi adalah mencabut peran TNI dan Polri dalam urusan politik, dan mengembalikan fungsi mereka menjadi militer dan aparat penegak hukum yang profesional," jelasnya.
Gufron mengatakan jika pemerintah kembali melakukan rencana penyusunan PP, maka semakin membuktikan bahwa kebijakan pemerintah saat ini sudah melenceng jauh dan bertolak belakang dengan semangat reformasi.
Dia menegaskan kehidupan demokrasi yang dicapai dan dinikmati hari merupakan buah dari perjuangan politik berbagai kelompok pro demokrasi pada 1998 lalu.
Dia meminta kalangan elit politik, terutama yang tengah menduduki jabatan strategis di pemerintahan, menjaga serta memajukan sistem dan dinamika politik demokrasi. Bukan sebaliknya malah mengabaikan sejarah dan pelan-pelan ingin mengembalikan model politik otoritarian Orde Baru.
Gufron mengingatkan, penghapusan Dwifungsi ABRI (TNI dan Polri) merupakan bagian dari agenda demokratisasi 1998. Penghapusan tersebut tidak hanya sebagai bentuk koreksi terhadap penyimpangan fungsi dan peran ABRI yang lebih sebagai alat kekuasaan di masa otoritarian, tapi juga untuk mendorong terwujudnya TNI yang profesional dan bagian dari agenda pembangunan demokrasi Indonesia.
"Salah satu praktik Dwifungsi ABRI yang dihapuskan adalah penempatan anggota TNI dan Polri aktif pada jabatan-jabatan sipil, baik di kementerian, lembaga negara maupun pemerintah daerah (Gubernur, Bupati, Walikota)," jelasnya.
Kendati demikian, terdapat pengecualian yakni bagi militer aktif hanya dapat menduduki jabatan-jabatan yang memiliki keterkaitan dengan fungsi pertahanan seperti Kementerian Pertahanan, Kemenko Polhukam, Sekmil Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lemhannas, Dewan Pertahanan Nasional, Narkotika Nasional dan Mahkamah Agung (Pasal 47 ayat 2 UU TNI).
Gufron menilai dalam upaya menjaga dan mendorong pemajuan sistem dan praktik demokrasi di Indonesia, peran sosial-politik ABRI (TNI dan Polri) yang telah dihapuskan pada tahun-tahun transisi politik 1998 penting untuk dijaga dan dipertahankan.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.