REQNews.com

Ketua Panitia Pemilihan Luar Negeri Kuala Lumpur, Umar Faruk Dituntut Pidana Enam Bulan Penjara

News

Wednesday, 20 March 2024 - 11:30

Pemilu 2024Pemilu 2024

JAKARTA, REQNews - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung menuntut Ketua Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur Umar Faruk dipidana selama enam bulan penjara.

Diketahui, Umar Faruk bersama enam anggota PPLN Kuala Lumpur lainnya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pemalsuan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Jaksa menilai ketujuh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan dalam dakwaan kesatu, yakni sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memalsukan data dan daftar pemilih baik yang menyuruh, yang melakukan, atau yang turut serta melakukan.

“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 544 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024, malam.

Tujuh anggota nonaktif PPLN Kuala Lumpur tersebut selain dituntut 6 bulan penjara juga denda Rp10 juta subsider pidana kurungan 3 bulan.

Terdakwa satu hingga enam dituntut pidana penjara selama 6 bulan, dengan ketentuan tidak perlu ditahan apabila mereka tidak mengulangi perbuatan atau melakukan tindak pidana lainnya selama satu tahun setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1, 2, 3, 4, 5, dan 6 dengan pidana penjara masing-masing selama 6 bulan dengan ketentuan tidak perlu dijalani apabila yang bersangkutan dapat dalam masa percobaan selama satu tahun sejak putusan inkrah tidak mengulangi perbuatan atau tidak melakukan tindak pidana lainnya,” kata JPU.

Nama-nama terdakwa satu hingga enam tersebut adalah Ketua PPLN Kuala Lumpur Umar Faruk; Anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Keuangan Tita Octavia Cahya Rahayu; serta Anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Data dan Informasi Dicky Saputra;

Kemudian, Anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi SDM Aprijon, Anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Sosialisasi Puji Sumarsono; dan Anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu A. Khalil.

Sementara itu, khusus untuk terdakwa tujuh, yakni Anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Logistik Masduki Khamdan Muchamad, dituntut pidana penjara 6 bulan dengan perintah penahanan rutan.

“Khusus terdakwa tujuh, Masduki, pidana penjara selama 6 bulan dikurangkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa tujuh dengan perintah agar dilakukan penahanan rutan,” ucap jaksa.

“Dan terdakwa tujuh (Masduki) tidak memenuhi panggilan penyidik dan ditetapkan sebagai DPO,” imbuh jaksa.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.