Terlibat Sindikat Bandar Narkoba, Tiga Polisi dari Polres Situbondo Diberhentikan
SITUBONDO, REQNews - Terlibat sindikat bandar narkoba, tiga oknum polisi yang berdinas di Mapolres Situbondo dipecat dalam upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Upacara pemecatan ini berlangsung hadapan ratusan personil di halaman Mapolres Situbondo, Rabu 3 April 2024.
"Hari ini, kita memecat tiga anggota Polres Situbondo melalui apel PTDH, karena ketiga oknum tersebut melakukan pelanggaran berat yang dilakukan berulang kali. Bahkan, ketiganya sudah mengabdi sebagai anggota Polri antara 20 hingga 24 tahun," ujar Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto.
Tiga anggota Polres Situbondo yang dipecat, yakni Aipda Nanang Handoko dan Bripka Sigit Wahyudi, keduanya terlibat kasus narkoba dan dilakukan pencopotan baju dinas dan diganti baju batik.
Saat ini, keduanya masih menjalani kurungan penjara di Rutan Situbondo. Sedangkan Bripka Bagus Trias (BG) tidak hadir dalam apel PTDH, sehingga proses pemecatannya menggunakan foto Bripka BG.
Kapolres mengatakan kebijakan PTDH terhadap setiap anggota yang membuat pelanggaran merupakan upaya terakhir yang ditempuh setelah berbagai proses dilalui. Seperti upaya pembinaan, pencegahan, dan pemberian hukuman mulai dari yang ringan sampai dengan berat.
AKBP Dwi berharap, dengan upacara PTDH ini, dirinya mengimbau kepada anggota Polres Situbondo, agar ini dijadikan contoh bagi anggota yang lain agar ke depannya tidak melakukan hal yang serupa.
"Saya tidak akan mentolelir anggota anggota yang suka melakukan pelanggaran maupun tindak pidana. Selain itu, saya juga berharap apel PTDH ini, juga dijadikan contoh anggota yang lain untuk lebih baik," pungkasnya.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.