Pemerintah Bentuk Satgas Libatkan 11 Lembaga untuk Tangani Kasus Pornografi Anak
JAKARTA, REQNews - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Hadi Tjahjanto membentuk tim satuan tugas (satgas) untuk menangani kasus pornografi anak.
Adapun 11 kementerian dan lembaga yang akan terlibat dalam tim satgas ini adalah Kemendikbudristek, KemenPPPA, Kementerian Agama, Kementerian Sosial, Kemenkominfo, Polri, KPAI, Kemenkumham, Kejaksaan Agung, LPSK, PPATK.
Keputusan membentuk satgas ini dicetuskan usai Menko Polhukam Hadi menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama dengan para menteri dan kepala lembaga negara di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis 18 April 2024.
Hadi mengatakan, tim satgas ini melibatkan 11 kementerian dan lembaga yang nantinya akan dikoordinasikan oleh Kemenko Polhukam.
"Kita akan bentuk satgas untuk mensinergikan, mengkolaborasikan di lintas kementerian tentunya dengan merumuskan rencana aksi," ucap Menko Hadi saat konferensi pers usai rakor.
Hadi mengatakan, nantinya tim satgas itu akan melakukan penanganan dan penyelesaian kasus konten pornografi anak secara sinergi.
"Kita juga akan melakukan bagaimana langkah penanganan secara sinergi dan itu akan kita lakukan mulai dari tahap pencegahan, penanganan, penegakan hukum dan pasca kejadian," ujar dia.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
