REQNews.com

Dua Pejabat KPK Berkonflik, Ini Kasus yang Bikin Nurul Ghufron dan Albertina Ho Gaduh

News

Thursday, 25 April 2024 - 19:30

Albertina Ho (istimewa)Albertina Ho (istimewa)

JAKARTA, REQNews - Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terlibat konflik dengan anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK yakni Albertina Ho.

Dimana Ghufron melaporkan Albertina ke Dewas KPK atas dugaan penyalahgunaan wewenang.

Sedangkan Dewas KPK juga akan mengadakan sidang terhadap Ghufron dengan dakwaan pelanggaran kode etik terkait penyalahgunaan pengaruh di balik mutasi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) berinisial ADM.

Menangapai pelaporan Ghufron, KPK menegaskan Ghufron berhak melaporkan anggota Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Antirasuah Albertina Ho jika dirasa melakukan pelanggaran etik.

"Insan KPK adalah pimpinan, pegawai, dan dewas, itu insan KPK. Ketika Pak Ghufron mempunyai hak sebagai insan KPK megetahui adanya dugaan pelanggaran etik ya dia kan juga melaporkan,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis, 25 April 2024.

Ali menjelaskan laporan ke Dewas KPK boleh dilakukan pegawai maupun masyarakat umum. Cara Ghufron menguji tuduhan pelanggaran etik kepada Albertina dinilai sesuai prosedur.

“Ya tentu sebagai bagian dari proses yang itu kepedulian dari siapa pun terkait dugaan pelanggaran etik oleh insan KPK, dilaporkan, dan itu forumnya ada, undang-undangnya ada memungkinkan untuk itu,” ujar Ali.

Sementara itu, mantan pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ Institute mengkritisi laporan pimpinan KPK Nurul Ghufron terhadap Anggota Dewas KPK, Albertina Ho.  IM57+ Institute menengarai ada sesuatu di balik laporan tersebut.

"Perlu ditegaskan bahwa Dewas KPK memiliki wewenang penuh untuk mencari bukti," kata Ketua IM57+ Institute, M Praswad Nugraha, Kamis 25 April 2024.

"Dalam hal ini, Albertina Ho selaku Anggota Dewas KPK yang meminta analisis transaksi keuangan Eks Jaksa KPK yang diduga melakukan pemerasan kepada saksi yang ia tangani merupakan kewenangan mutlak Dewas KPK dalam rangka pembuktian pelanggaran kode etik," lanjutnya.

Praswad menyebut tentunya PPATK akan memiliki pertimbangan dalam menindaklanjuti permintaan dari Albertina tersebut.  Justru aneh jika ada petinggi KPK yang mendudukan diri seakan menjadi pembela menolak pengungkapan kasus korupsi.

"Melalui hal tersebut justru perlu dicek apa sebetulnya motif dan ketakutan apa yang disembunyikan Ghufron dalam pembongkaran kasus ini," ujar Praswad.  

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan aduannya soal Albertina Ho ke Dewas KPK terkait dugaan pelanggaran wewenang permintaan hasil analisis transaksi keuangan untuk salah satu pegawai lembaga antirasuah.

 

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.