Widih, Uang Rp48,5 Miliar Disita KPK dari Rekening Orang Kepercayaan Erik Adtrada dalam Kasus Dugaan Suap
JAKARTA, REQNews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan uang puluhan miliar dalam kasus yang melibatkan Bupati Labuhan Batu, Erik Adtrada Ritonga alias EAR.
Erik Adtrada Ritonga menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap.
KPK lakukan penyitaan uang tersebut dari rekening milik orang kepercayaannya.
"Melengkapi berkas penyidikan dugaan penerimaan suap yang dilakukan Tersangka EAR (Bupati Labuhan Batu) dkk, Tim Penyidik kembali melakukan penyitaan berupa uang tunai dan uang yang tersimpan dalam rekening bank dengan jumlah Rp48, 5 Miliar yang berasal dari para pihak yang menjadi orang kepercayaan Tersangka EAR," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin 29 April 2024.
"Uang tersebut tersebar dalam berbagai rekening bank dan satu diantaranya atas nama Tersangka EAR," tambahnya.
Ali mengatakan, pemblokiran sekaligus penyitaan akun rekening bank dimaksud dilakukan dengan berkoordinasi pada pihak bank terkait.
"Diharapkan sitaan uang ini nantinya diputus Majelis Hakim Pengadilan Tipikor agar dirampas untuk negara dalam rangka asset recovery," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, resmi menetapkan Bupati Labuhanbatu, Erik Adtrada Ritonga (EAR) sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah kabupaten (pemkab) setempat.
Penetapan tersangka ini merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) di Labuhanbatu, Kamis 11 Januari 2024.
Usai terjaring operasi senyap KPK, Erik Adtrada beserta sejumlah pihak yang diamankan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Jumat 12 Januari 2024 pagi.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.