Gugat Dewas di PTUN, Jadi Alasan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Tak Hadir Sidang Etik
JAKARTA, REQNews - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda sidang etik terhadap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (NG) pada Selasa 14 Mei 2024.
Penundaan ini diambil karena Nurul Ghufron tidak hadir dalam sidang etik tersebut.
"Sidang sudah dibuka, kemudian sudah ditutup karena NG tidak hadir," kata Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, Kamis 2 Mei 2024.
Adapun alasan Nurul Ghufron tidak hadir karena sedang melakukan gugatan terhadap Dewas KPK kepda Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Dengan alasan dia sedang menggugat Dewas melalui PTUN," ujarnya.
Namun Haris menegaskan sidang etik tetap digelar pada 14 Mei.
Jika nanti Nurul Ghufron tidak hadir, Haris mengatakan sidang etik tetap dilanjutkan.
"Sidang ditunda tanggal 14 Mei 2024. Jika panggilan kedua nanti tidak hadir juga, maka sidang etik tetap dilanjutkan," katanya.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.