Kurban Sapi, Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Minta Dibayarin Pakai Uang Negara Sebesar Rp 360 Juta
JAKARTA, REQNews - Terungkap di persidangan Rabu 8 Mei 2024, Eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) menggunakan uang Kementerian Pertanian untuk berkurban.
Persidangan ini menyeret SYL bersama dua anak buahnya sebagai terdakwa: eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono.
Adapun fakta soal aliran uang untuk kurban ini diungkap Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Hermanto saat bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Kurban uang dimaksud berupa 12 ekor sapi yang diminta melalui Biro Umum Kementan.
"Sepengetahuan saya awalnya itu nggak sebesar itu jadi hitungannya dikonversi pertama itu 3 ekor kemudian berubah lagi ditambah 3 ekor totalnya 12 ekor. Permintannya mekanismenya sama melalui Biro Umum semua, sepengetahuan saya," kata Herman yang duduk di kursi saksi.
Namun Herman sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal PSP Kementan, tidak membeli langsung sapi-sapi kurban yang dimaksud.
Dalam hal ini Ditjen PSP hanya diminta untuk menyerahkan uang untuk membeli sapi.
Menurut Herman, nilai uang yang diminta kepada pihaknya mencapai Rp 360 juta.
"Jadi menghitung 360 (juta) itu berdasarkan ekor, tadi saya sampaikan total di PSP itu dibebankan 12 ekor sehingga nilainya kurang lebih 360 sekian," kata Hermanto.
Karena tak membeli langsung, Hermanto mengaku tak pernah melihat wujud sapi-sapi seharga Rp 360 juta itu.
Pun di lingkungan Ditjen PSP Kementan, katanya tak pernah ada acara terkait kurban sapi dari uang Rp 360 juta yang sudah disetor.
Tak hanya Hermanto, keterangan serupa juga dibeberkan Bendahara Pengeluaran Ditjen PSP Kementan, Puguh Hari Prabowo.
Sebagai bendahara, Puguh mengungkapkan bahwa uang Rp 360 juta yang diminta ke Ditjen PSP diambilnya dari Uang Persediaan (UP).
Karena UP ini mesti dipertanggung jawabkan dalam Surat Pertanggung Jawaban (SPJ), maka para bendahara menutupinya dengan Surat Perintah Pembayaran.
"Yang tanda tangan kan masing-masing PPK. PPK punya bendahara. Tidak tahu persis bagaimana masing-masing bendahara menggantinya. Mereka mengembalikan dokumennya ada istilah surat perintah pembayaran," katanya.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.