REQNews.com

Tuntut Warisan, Seorang Anak di Malang Rubuhkan Rumah Orangtua Gunakan Buldozer

News

Sunday, 19 May 2024 - 18:01

Tuntut Warisan, Seorang Anak di Malang Buldozer Rumah Orangtua (foto:Istimewa)Tuntut Warisan, Seorang Anak di Malang Buldozer Rumah Orangtua (foto:Istimewa)

MALANG, REQNews  -  Seorang anak berinisial KR di Desa Karanganyar, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, Jawa Timur menghancurkan rumah ibunya s (43) menggunakan buldozer karena meminta hak warisan.

Kejadiannya terjadi kemarin Jumat 17 Mei 2024 sekira pukul 17.00 WIB dan video perobohan rumah ini viral di media sosial.

"Latar belakangnya ini karena anak S menuntut hak waris gono gini kepada ibunya," ujar Camat Poncokusumo, Didik Agus Mulyono, Sabtu 18 Mei 2024.

Secara terpisah, Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, menjelaskan, bahwa peristiwa itu telah ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Poncokusumo. Ia tak menampik bahwa permasalahan tersebut memang terjadi karena penuntutan hak gono gini anak kepada ibunya.

"Setelah kami mintai keterangan dari beberapa saksi, awal Mei 2024, KR sempat datang ke rumah S membawa palu. Tujuannya untuk membongkar rumah tersebut tapi tidak dilakukan," sambung Taufik.

Akhirnya, S bermusyawarah dengan keluarga. Dari hasil musyawarah didapati kesepakatan rumah tersebut dibongkar oleh KR.

Lalu, Jumat kemarin sekira pukul 17.00 WIB, KR mendatangkan buldozer lalu membongkar rumah yang barang-barangnya sudah dikeluarkan terlebih dahulu.

"Atas kejadian itu, kami sudah mengumpulkan pihak pemilik rumah dan anak kandungnya, dan perangkat desa untuk mediasi. Diperoleh kesepakatan bahwa pembongkaran itu telah mendapatkan persetujuan dari dua belah pihak," tukasnya.

Adapun latar belakang persoalan ini yakni S diketahui sebelumnya menikah dengan suaminya YM kemudian dikaruniai satu anak, yakni KR.

Selama pernikahan itu, mereka tinggal di rumah yang mereka bangun di atas tanah pemberian orangtua S.

Pernikahan mereka harus kandas. Pada 2008 S dan YM memutuskan hidup masing-masing.

Saat itu, KR tinggal dengan ayahnya, YM. Sedangkan S menikah lagi dan dikaruniai seorang putri.

Sekitar 2 minggu yang lalu, KR atau anak kandungnya itu menuntut kepada ibunya, kompensasi gono gini hak bapaknya sebesar Rp50 juta.

Sedangkan warisan yang tersisa hanya rumah tersebut. Apabila dijual hanya laku Rp50 juta.

Dari permintaan tersebut, S hanya menyanggupi sebesar Rp25 juta. Uang tersebut hendaknya dibagi dua dengan adik tirinya. Namun KR menolak.

 

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.