KPK Panggil Suami Maia Estianty Jadi Saksi Sidang Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto
JAKARTA, REQNews - Pada sidang pekan depan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil suami penyanyi Maia Estianty, Irwan Daniel Mussry dalam sidang eks Kepala Bea Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Eko Darmanto.
Eko Darmanto akan dipanggil pada sidang pekan depan yakni Selasa 6 Juni 2024.
Eko Darmanto merupakan terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Kaitan dengan dakwaan penerimaan gratifikasi dari terdakwa Eko Darmanto, tim jaksa yang diwakili Eko Wahyu Prayitno mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan saksi diantaranya Irwan Daniel Mussry (Swasta/Direktur PT Time International) untuk hadir memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Jumat 31 Mei 2024..
Persidangan itu digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur.
Ali menyebut KPK berharap Irwan dapat menghadiri persidangan itu secara langsung ataupun offline.
"Panggilan ini adalah yang kedua, maka KPK ingatkan untuk kooperatif hadir," kata Ali.
Dalam kesempatan itu, Ali menyebut pihaknya juga melakukan pemindahan tempat penahanan Eko Darmanto ke Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur cabang Rutan Kelas I Surabaya. Hal itu sejalan dengan penetapan dari Majelis Hakim pada Kamis 30 Mei 2024.
Sebelumnya, lembaga antirasuah telah memeriksa Irwan Daniel Mussry sebagai saksi terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU yang menjerat Eko Darmanto pada Rabu 20 September 2023 lalu.
Adapun Eko Darmanto didakwa menerima gratifikasi dan melakukan TPPU. Ia diduga menerima uang dari para pengusaha dengan total nilai Rp23.511.303.640,24 (Rp23,5 miliar) selama menjabat.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.