3 Orang Ini Dicegah ke Luar Negeri terkait Kasus Dugaan Korupsi APD di Kemenkes RI
JAKARTA, REQNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang dalam kasus dugaan korupsi alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan bahwa tiga orang yang dicegah tak bisa bepergian ke luar negeri, yakni SLN (dokter), ET (swasta), dan AM (swasta).
Tessa menyebutkan, pencegahan itu diajukan pada Selasa 25 Juni 2024.
"Hari ini Selasa 25 Juni 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat larangan bepergian ke luar negeri untuk 6 (enam) bulan ke depan," ujar Tessa kepada wartawan, Selasa 25 Juni 2024.
Tessa menjelaskan bahwa larangan ini dilakukan agar ketiga orang tersebut bisa kooperatif ketika hendak dimintai keterangan dalam dugaan kasus korupsi pengadaan APD.
"Larangan ini untuk mendukung kelancaran proses penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK terkait dengan pengadaan Alat Pelindung Diri pada Kementerian Kesehatan menggunakan Dana Siap Pakai Pada Badan Penanggulangan Bencana Tahun 2020," kata Tessa.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah melakukan proses penyidikan terkait dengan kasus dugaan korupsi alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.
Kekinian, KPK sebut tersangka dalam dugaan korupsi APD itu sudah ada lebih dari satu tersangka.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.