Vonis Bebas Ronald Tannur, KY Usut Dugaan Pelanggaran Etik Hakim
JAKARTA, REQNews - Komisi Yudisial (KY) mengutus tim investigasi untuk mengusut dugaan pelanggaran etik hakim yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur
.
Gregorius Ronald Tannur merupakan anak mantan anggota DPR yang didakwa melakukan penganiayaan pada kekasihnya Dini Sera Afriyanti (29) hingga tewas.
Putusan bebas itu dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu 24 Juli 2024.
Juru Bicara (Jubir) KY Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan pihaknya menggunakan hak inisiatif untuk melakukan pemeriksaan pada kasus tersebut. Sebab, putusan ini dianggap mencederai keadilan dan menimbulkan perhatian.
"Walau KY tidak bisa menilai suatu putusan, tetapi sangat memungkinkan bagi KY untuk menurunkan tim investigasi serta mendalami putusan tersebut guna melihat apakah ada dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH)," ujar Mukti dalam keterangan tertulis, Kamis 25 Juli 2024.
Dia mengatakan, KY mempersilakan publik melaporkan dugaan pelanggaran etik hakim jika memiliki bukti-bukti pendukung.
Diketahui, Majelis Hakim PN Surabaya memvonis bebas Ronald dalam perkara dugaan pembunuhan Dini (29) di sebuah tempat hiburan malam pada 4 Oktober 2023.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.